Lampung Tengah – (THE NET 24) – Maraknya berbagai macam jenis rokok ilegal yang beredar saat ini di kalangan masyarakat di berbagai daerah sangat jelas berpengaruh terhadap pendapatan Negara, Senin (19/08/2024).
Bea Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu, atau foto copy termasuk dalam tindakan merugikan Negara.
Oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal. Karena tanpa cukai atau pita cukai palsu dapat dijual jauh lebih murah, lebih dari 50% harga rokok yang ber cukai asli.
Adapun diantaranya modusnya adalah:
.Rokok yang menggunakan pita cukai palsuΒΒ, yakni yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah.
.Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang telah dipergunakan di bungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru.
.Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos, serta
.Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya).
Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi Negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
Selain dilakukan penindakan hukum, sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:
. Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai
. Pasal 55 huruf c UU Cukai
. Pasal 54 UU Cukai
. Pasal 58 UU Cukai
Dari berbagai Pasal dan ancaman hukum yang ada dalam UU Cukai tersebut rupanya tidak lantas membuat Oknum-oknum pengedar rokok ilegal takut, sehingga mereka diduga dengan bebas memasarkan rokok-rokok ilegal di toko-toko kecil.
Seperti di Kecamatan Putra Rumbia toko-toko yang menjual berbagai roko legal sangat mengeluhkan adanya rokok-rokok Ilegal seperti Felos dan Koju yang begitu laris di pasaran hingga membuat rokok-rokok seperti Sampurna Mild, Surya dan lainnya kalah di pasaran.
Basori Warga Kecamatan Putra Rumbia mengatakan kepada Media ini bahwa rokok Kuju yang diduga Ilegal ini sangat laris di Pasaran.
“Setau saya rokok Kuju ini sangat banyak peminatnya, kalo distributornya itu kalo ga salah Cik Melin Bos besar di Bandar jaya Lampung Tengah,” ucah Basori. (Red)