Lampung Timur – (THE NET 24) – Instalasi Pengolahan Air Limbah atau yang lebih kita kenal sebagai IPAL adalah Sarana pengolahan air limbah agar tidak mencemari lingkungan, Puskesmas sebagai salah satu penghasil limbah cair seperti kegiatan cuci alat kesehatan, kegiatan MCK dan kegiatan laboratorium maka wajib memiliki IPAL dan harus melakukan treatment pada air limbah yang dihasilkan sebelum dibuang ke badan air seperti sungai atau kali/aliran air. IPAL dikelola oleh Puskesmas dan menjadi tanggung jawab Petugas Kesehatan Lingkungan/ Sanitarian sebagai operator IPAL.
Tujuan IPAL adalah penyaring dan membersihkan alir limbah yang dihasilkan sesuai dengan baku mutu yang diperbolehkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, jika kadar kimia dan bakteri melebihi ambang batas maka harus dilakukan treatment lagi sehingga hasil angkannya memenuhi baku mutu. Pada hal ini Dinas Kesehatan melakukan monitoring IPAL di Puskesmas , harapannya sanitarian yang ada di Puskesmas rutin melakukan pemeliharaan serta perawatan IPAL yang meliputi :
1. Pemantauan debit air limbah yang dilakukan setiap hari
2.Β Pemeriksaan sampel air limbah setiap bulan ke laboratorium Provinsi NTB
3.Β PengecekanΒ main hole
4. Pemeriksaan fungsi radar otomatis
5. PemeriksaanΒ fungsi pompa sedot air, & pompa pembuangan air
6. Pemeriksaan fungsi filter
7. Pemeriksaan fungsi lampu UV
8. Backwashing atau pembersihan filter
Mekanisme ini juga berbanding lurus dengan aturan dan Perundang-undang yang berkaitan dengan Pencemaran lingkungan dan kesehatan seperti :
1. Undang-undang republik Indonesia no.23 tahun 1992 tentang kesehatan
2. Undang-undang no. 7 tahun 2004 pasal 21 ayat 2 tentang pentingnya pengaturan prasarana dan sarana sanitasi (air limbah dan persampahan)
3. Pp 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas airΒ dan pengendalian pencemaran air
4. Undang-undang RI no 32 tahun 2009 tentang sanksi dan denda bagi yang mencemari lingkungan hidup
5. Permen LH no 68 tahun 2016 tentang syarat baku mutu air limbah.
Namun bagaimana jika ada Puskesmas yang membuat IPAL asal jadi yang tidak sesuai dengan aturan tersebut sehingga menimbulkan terjadinya peluang dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Puskesmas yang ada di Lampung Timur.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang diperoleh beberapa awak Media terkait IPAL Puskesmas Pugung Raharjo yang ada di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur diduga tidak sesuai dengan Pedoman Teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah Dengan Sistem Biofilter Anaerob Aerob (SBAA) Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Pasalnya tabung limbah Puskesmas Pugung Raharjo ini hanya dibuat asal jadi yang mana kolam-kolam tersebut diduga tidak memiliki mesin pengolahan limbah sehingga tidak dapat berpungsi sebagaimana yang dibutuhkan oleh Puskesmas itu untuk beroprasi.
Selain Ipal yang tidak ada, Puskesmas Pugung Raharjo juga diduga tidak transfaran dalam pengelolaan BLUD yang ada di Puskesmas tersebut.
Kepala Puskesmas Pugung Raharjo Emyatun beberapa kali dihubungi Media ini melalui panggilan WhatsApp selalu ditolak, baik melalui panggilan maupun chat WhatsApp untuk dimintai keterangan. (Red)