Metro – (THE NET 24) – DPRD Kota Metro menggelar Sidang Paripurna Pengantar Nota Keuangan atas Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026, di Gedung DPRD Kota Metro, Senin 24 November 2025.
Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini, dan Wakil Ketua DPRD Ahmad Kuseini dan di hadiri oleh Walikota Metro Bambang Iman Santoso, Wakil Walikota M.Rafieq Adi Pradana dan Pejabat Muspida Kota Metro.
Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun 2026 tentunya berpedoman pada RKPD Kota Metro Tahun 2026 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.
Dalam dokumen telah disusun program dan kegiatan prioritas serta pendanaannya, yang berdasarkan musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD, sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Pusat, Kebijakan Pemerintah Provinsi serta hasil evaluasi yang dilaksanakan di seluruh OPD Kota Metro.
Pada tahap Nota Keuangan RAPBD, telah menyusun dan menyepakati kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan di Kota Metro Tahun 2026.
Adapun Prioritas Pembangunan Kota Metro Tahun 2026 mengusung tema Penguatan Infrastruktur untuk Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan, Tema ini mencerminkan arah pembangunan yang menitikberatkan pada pemerataan hasil pembangunan.
Selain itu juga peningkatan kualitas hidup masyarakat,serta penguatan fondasi fisik dan sosial kota. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.
Walikota Metro Bambang Iman Santoso dalam sambutannya menyampaikan terdapat delapan prioritas utama yang menjadi kebijakan pembangunan daerah dalam target penganggaran tahun 2026 antara lain :
Pertama : Pengentasan Kemiskinan menuju Keadilan dan Kesejahteraan Sosial.
Kedua : Peningkatan Sumber Daya Manusia.
Ketiga : Perluasan Lapangan Pekerjaan dan Membangun Keunggulan Ekonomi serta Pengendalian Inflasi Daerah.
Keempat : Penataan ruang infrastruktur dan utilitas kota yang terpadu.
Kelima : Menjaga harmoni sosial dan pelestarian nilai- nilai budaya lokal.
Keenam : Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penguatan sistem ketahanan pangan dan ketahanan bencana.
Ketujuh : Pemantapan Reformasi Birokrasi dan Kualitas Layanan publik.
Kedelapan : Adalah Peningkatan ketenteraman, dan ketertiban umum.
Walikota Metro juga menyampaikan Berkenaan dengan terbitnya surat kementerian keuangan nomor S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 perihal penyampaian rancangan alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2026.
Maka dilakukan penyesuaian terhadap struktur dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD TA. 2026, mengikuti kebijakan alokasi transfer pusat ke daerah. Dari alokasi dana transfer yang disampaikan pada surat tersebut. kita dihadapkan dengan berbagai permasalahan sehingga kapasitas fiskal daerah menjadi sangat terbatas.
Di situasi seperti ini, dituntut untuk melakukan efisiensi dan penghematan secara komprehensif pada seluruh lini belanja pemerintah daerah, serta fokus pada belanja prioritas demi menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tersebut dilaksanakan untuk memastikan bahwa rancangan APBD ini mencerminkan kondisi fiskal yang aktual, serta tetap selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan dinamika masyarakat secara berkelanjutan. (Adv)