JAKARTA – (THE NET 24) – Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan pengurusan badan hukum perusahaan pers selama ini.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum SMSI Firdaus dalam keterangan pers menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia atau _World Press Freedom Day_, Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap 3 Mei sejak dideklarasikan Majelis Umum PBB tahun 1993. Penetapan ini menyusul inisiatif wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia pada 1991. Pertemuan yang memperjuangkan kebebasan pers tersebut diselenggarakan oleh UNESCO.
Tahun ini, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia dipusatkan di Zambia.
“Tidak berlebihan jika hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia, dan sekaligus menghargai Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus yang kini menjalani periode kedua kepemimpinannya sebagai Ketua Umum SMSI.
Firdaus menilai, untuk mempercepat kebebasan pers, tidak perlu ada legitimasi lain yang menyulitkan usaha pers seperti verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers. “Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.
Menurut Firdaus, pengukuhan kebebasan pers telah ditegaskan dalam Pasal 28 UUD 1945: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Kebebasan pers selanjutnya diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konsiderans disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada Bab II Pasal 2 UU Pers ditegaskan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Pasal 4 ayat 1 melanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Ayat 2 menegaskan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”.
Ayat 3 pada pasal yang sama kembali menguatkan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” tutup Firdaus. (DBS)