LAMPUNG TIMUR – (THE NET 24) –Β Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi melakukan kick off layanan terpadu perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui integrasi Migrant Worker Resource Center (MRC) ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Timur, Kamis (24/9/2026).
Integrasi tersebut menjadi langkah strategis Lampung Timur dalam menghadirkan layanan perlindungan PMI yang lebih mudah diakses, terpadu, dan dekat dengan masyarakat. Layanan ini menggabungkan peran pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja migran serta mitra pembangunan.
MRC diharapkan menjadi ruang layanan bagi calon PMI, PMI, purna PMI maupun keluarga pekerja migran, mulai dari mendapatkan informasi kerja luar negeri, konsultasi, pengaduan, pendampingan hukum hingga rujukan layanan.
Kegiatan yang berlangsung di halaman MPP, Kompleks Islamic Center Lampung Timur, itu dihadiri Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla, jajaran Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepala BP3MI Lampung Kombes Pol Mulia Nugraha, perwakilan ILO, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Solidaritas Perempuan, Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Yunita Rohani, menyambut positif hadirnya MRC di Lampung Timur.
“Saya melihat hadirnya layanan informasi dan layanan perlindungan pekerja migran di Lampung Timur atau Migrant Worker Resource Center ini sebagai suatu langkah dan hal yang penting yang memang harus dilaksanakan,” ujar Yunita.
Ia berharap MRC dapat menjadi tempat pertama yang dicari calon pekerja migran ketika membutuhkan informasi, sekaligus menjadi ruang yang aman bagi pekerja migran ketika menghadapi persoalan.
“Saya berharap layanan ini pertama menjadi tempat pertama yang dicari calon pekerja migran ketika membutuhkan informasi dan menjadi tempat yang aman ketika pekerja migran menghadapi permasalahan,” katanya.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah mengatakan, integrasi MRC ke dalam MPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan masyarakat yang bekerja maupun yang akan bekerja di luar negeri.
“Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Wakil Menteri yang telah berkenan hadir secara langsung untuk meresmikan layanan strategis ini,” ujar Ela.
Menurutnya, model layanan tersebut mengintegrasikan MPP dan MRC dengan melibatkan pemerintah, serikat buruh migran, organisasi perempuan serta berbagai pihak terkait. Pelayanan diperkuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) daerah agar mekanisme pelayanan, koordinasi, penanganan pengaduan dan rujukan persoalan PMI berjalan terpadu, mudah diakses, inklusif dan responsif gender, termasuk bagi keluarga PMI sejak dari tingkat desa.
Ela mengatakan, Lampung Timur merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Provinsi Lampung. Sepanjang 2025 terdapat sekitar 9.343 PMI asal Lampung Timur, sedangkan hingga September 2026 jumlahnya telah mencapai 7.668 PMI.
“Rata-rata per tahun sekitar 9.000 sampai 10.000. Ini fakta yang tidak bisa kita tutup mata lagi,” tegasnya.
Besarnya jumlah tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan proses migrasi berlangsung aman, legal dan memberikan manfaat.
“MRC ini diharapkan tidak sekadar menjadi tempat pelayanan administrasi, tetapi juga pusat informasi, edukasi, konsultasi, pengaduan serta pendampingan bagi calon PMI, PMI, purna PMI dan keluarga,” katanya.
Pemkab juga mendorong kolaborasi lintas perangkat daerah untuk memperluas edukasi migrasi aman serta dukungan pembiayaan keberangkatan melalui BPRS Bank Lampung agar masyarakat memperoleh pembiayaan dengan beban lebih ringan.
Tidak berhenti di situ, Pemkab menyiapkan penguatan kelembagaan. Pada 2027, urusan perlindungan PMI direncanakan menjadi dinas tersendiri.
“Insyaallah 2027 perlindungan PMI di dalam Stok menjadi dinas tersendiri di Kabupaten Lampung Timur supaya meningkatkan pelayanan yang lebih maksimal,” ujarnya.
Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Yayan Ruchyansah, yang mewakili Gubernur Lampung, mengatakan perlindungan pekerja migran berkaitan erat dengan masa depan ketenagakerjaan di Provinsi Lampung. Berdasarkan data BPS per Mei 2024, angkatan kerja Lampung mencapai sekitar 5,15 juta jiwa, dengan 4,95 juta penduduk bekerja dan TPT 3,97 persen, sementara pekerja formal baru 30,83 persen.
“Di tengah terbukanya pasar kerja global, ini menjadi peluang bagi anak-anak muda Lampung. Tetapi peluang tersebut harus disiapkan dengan keterampilan, informasi yang benar, dokumen lengkap, jalur resmi, dan pemahaman atas hak-haknya,” ujarnya.
Pemprov juga mendorong program kelas migran vokasi Jepang untuk membekali siswa SMA dan SMK dengan keterampilan dan bahasa.
Sementara Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla mengapresiasi langkah Lampung Timur yang menghadirkan MRC di dalam MPP.
“Bagi Bapak Presiden, melindungi satu pekerja migran itu sama artinya menyelamatkan satu keluarga. Dan menyelamatkan satu keluarga di Indonesia, itu sama artinya menjaga nyala masa depan Indonesia,” kata Dzulfikar.
Sebagai dukungan, Kementerian akan memberikan kuota program SMK Go Global sebanyak 2.000 orang pada 2027 untuk Lampung Timur.
“Kompetensi ini ada dua bagi pekerja migran: yang pertama adalah skill, dan yang kedua adalah bahasa,” ujarnya. Ia mencontohkan peluang kerja ke Jepang yang membutuhkan kesiapan bahasa, keterampilan, kelengkapan dokumen, kesiapan fisik serta pemahaman budaya kerja.
Dengan beroperasinya MRC yang terintegrasi dalam MPP, masyarakat Lampung Timur kini memiliki akses layanan yang lebih terpadu terkait pekerja migran. Mulai dari informasi peluang kerja luar negeri, konsultasi, persiapan keberangkatan, kelengkapan dokumen, edukasi migrasi aman, pendampingan, pengaduan hingga informasi perlindungan PMI dan keluarga.
Sebelumnya, Pemkab Lampung Timur bersama pemangku kepentingan juga telah melakukan finalisasi SOP MRC sebagai dasar pelaksanaan pelayanan, koordinasi antar instansi serta mekanisme penanganan dan rujukan persoalan PMI. (DBS)