Lampung Timur – (THE NET 24) – Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.
Diduga banyaknya mafia-mafia bahan bakar subsidi membuat Masyarakat menjerit, berkeluh kesah akibat langkanya BBM solar subsidi di beberapa Pertamina.
Kegiatan pengerjaan Proyek pengerjaan saluran irigasi/ledeng milik Kementeriaan PUPR Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar yang di menangkan oleh PT.Hidup Indah Berkah (HIB) yang berlokasi di Desa Taman Asri Kecamatan Purbolinggo Lampung Timur.
Seperti diketahui PT.HIB adalah Perusahaan pemenang Tender Irigasi Primer yang bersumber dari APBN dengan Pagu dana Rp. 93.000.000.000, dengan Volume panjang 25 Km, yang pengerjaannya di mulai awal September 2023 dan di targetkan akan selesai pada bulan Februari 2024 mendatang.
Diduga pihak HIB guna memperlancar pembangunannya dibuat asal jadi, sebelumnya Media ini sudah melaporkan ke pengawasnya Pampam terkait Brikes yang patah-patah namun tetap di pasang pihak HIB.

Dan esok harinya ketika Pampam turun ke lokasi tentu saja benar ada Brikes yang patah retak di pasang, seketika itu Pampam memanggil kepala tukangnya untuk membongkar dan menggantinya.
Selang beberapa Minggu dari masalah Brikes kini kembali lagi media ini menemukan adanya kejanggalan dalam pengoperasian alat berat yang digunakan untuk pengerjaan irigasi tersebut.
HIB didugaΒ menampung Ribuan Liter BBM Jenin Solar bersubsidi yang di timbun di Direksi kid di jalan simpang raman, Purbolinggo Lampung Timur.
Terlihat saat melintasi jalan Tanjung Inten Purbolinggo, ada sebuah mobil truck Los bak yang sedang menghantarkan BBM Subsidi jenis Solar untuk mengisi alat berat Exsapator yang sedang bekerja di pinggir irigasi Tanjung Inten Purbolinggo.
Sopir truck saat di wawancarai media ini mengatakan, ” ini BBM Subsidi jenis solar, kami hanya sopir yang di suruh oleh pak Agil untuk mengantarkan BBM dr kantor ke alat-alat berat yang bekerja,” ucapnya.
Lebih lanjut sopir mengatakan, “selama pekerjaan dari Bumi Jawa sampai Taman Negri, ya kami ngesup bahan bakarnya dr kantor, untuk setiap harinya kami habiskan 3000 Liter Solar, yang nyuruh ya pak agil bos nya, “tutupnya.
Yayan selaku pengawas CV. Tuban Prima Energi yang bergerak dalamΒ Baching Plant pembuatan Beton Irigasi mengatakan, ” kalo kami disini hanya ngambil 3 Drigen ukuran 35 Liter dari HIB, dan yang tau pembayarannya untuk BBM ke HIB yang Pak Huda Bosnya, kebanyakan kami beli eceran di warung-warung kecil dengan harga Rp. 9.000/per Liternya, ” ucap yayan.
Untuk di ketahui , Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Penulis : Red
Sumber: : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220425120505-4-334519/jangan-berani-berani-timbun-solar-atau-denda-rp-60-miliar