TANGERANG – (THE NET 24) –Β Aliansi Peduli Banten menyoroti belum adanya kepastian terkait pembangunan kembali Masjid Jami Nuruttijaroh di kawasan bekas Terminal Sentiong, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Organisasi tersebut mendesak Bupati Tangerang untuk memberikan penjelasan terbuka terkait realisasi pembangunan masjid yang dijanjikan akan dibangun kembali setelah pembongkaran pada Juli 2025.
Kabid Investigasi Aliansi Peduli Banten, Busairi alias Ari, menegaskan persoalan ini tidak boleh berhenti pada pernyataan, peletakan batu pertama, maupun janji pembangunan semata. Masyarakat membutuhkan kepastian nyata berupa jadwal pelaksanaan, kejelasan anggaran, penanggung jawab, serta target penyelesaian.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi janji, sementara kepastian pembangunan masjid yang mereka harapkan tidak kunjung jelas. Kami mendesak Bupati Tangerang untuk turun tangan secara serius, membuka informasi perkembangan pembangunan, dan memastikan komitmen yang pernah disampaikan benar-benar direalisasikan,” tegas Busairi.
Pembongkaran Masjid Nuruttijaroh di kawasan bekas Terminal Sentiong pada 5 Juli 2025 sebelumnya menuai kritik karena dipersoalkan sejumlah pihak terkait proses musyawarah dan pelibatan pengurus masjid.
Pemberitaan Radar Banten pada Juli 2025 mencatat adanya kritik dari aktivis mahasiswa terhadap pembongkaran tersebut. Sementara itu, pemberitaan lain menyebutkan bahwa pemerintah daerah dan pihak terkait pernah menyampaikan rencana pembangunan kembali masjid pengganti.
Aliansi Peduli Banten menilai, apa pun penjelasan mengenai status lahan dan tujuan penataan kawasan, masyarakat tetap berhak memperoleh kejelasan mengenai realisasi pembangunan tempat ibadah yang dijanjikan.
“Kami meminta Bupati Tangerang menjawab secara terbuka: sampai di mana progres pembangunan masjid tersebut? Siapa yang bertanggung jawab? Kapan pembangunan dilaksanakan dan ditargetkan selesai? Jika terdapat kendala administratif, teknis, atau anggaran, sampaikan kepada masyarakat secara transparan,” lanjutnya.
Aliansi juga meminta pemerintah daerah menyampaikan laporan perkembangan yang dapat diperiksa publik, agar tidak muncul kesan persoalan rumah ibadah ini dibiarkan tanpa penyelesaian.
Selain persoalan pembangunan, Aliansi Peduli Banten juga menyoroti perkembangan proses hukum terkait dugaan perusakan bangunan masjid yang dilaporkan ke Polda Banten.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang diperlihatkan kepada Aliansi, terdapat pencatatan penerimaan sejumlah barang yang dikaitkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/339/IX/SPKT http://II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, tertanggal 3 September 2025. Dokumen tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP yang berlaku pada saat peristiwa dilaporkan.
Aliansi memahami penanganan perkara pidana harus didasarkan pada alat bukti, prosedur hukum, serta penilaian aparat penegak hukum dan pengadilan. Namun, perkembangan perkara yang telah memasuki tahapan persidangan juga perlu dijelaskan secara terbuka.
Korban, melalui informasi yang diterimanya dari penasihat hukum, mempertanyakan status penetapan tersangka yang disebut telah disampaikan kepadanya. Korban juga mempertanyakan apakah telah dilakukan penahanan, apa pertimbangan hukum mengenai status penahanan tersebut, serta bagaimana perkembangan perkara selanjutnya.
“Korban berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporannya. Kami meminta Polda Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk mengenai status hukum pihak yang dilaporkan, perkembangan berkas perkara, dan tahapan proses peradilan,” tegas Busairi.
Ia menambahkan, Aliansi tidak bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Namun pengawasan publik diperlukan agar penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Aliansi juga menerima salinan dokumen berjudul Surat Panggilan Saksi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Dokumen tersebut mencantumkan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis, 8 Oktober 2026, dalam perkara atas nama H. Endang Suherman bin H. Sahib (Alm).
Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan perkembangan perkara pada tahapan penuntutan dan persidangan. Surat panggilan saksi sendiri tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan status penahanan ataupun kesalahan pidana seseorang.
“Kami ingin persoalan ini terang. Jangan biarkan korban terus bertanya-tanya tanpa memperoleh informasi yang jelas. Jika proses hukum telah berjalan, sampaikan perkembangannya sesuai ketentuan. Jika ada tindakan yang belum dapat dilakukan, jelaskan dasar hukum dan pertimbangannya,” ujarnya.
Melalui Kabid Investigasi Busairi alias Ari, Aliansi Peduli Banten menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Bupati Tangerang memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai realisasi pembangunan kembali Masjid Nuruttijaroh di bekas Terminal Sentiong, Balaraja.
2. Meminta kepastian jadwal pembangunan, sumber pendanaan, pihak yang bertanggung jawab, serta target penyelesaian masjid pengganti.
3. Mendesak Polda Banten memberikan informasi perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangannya, termasuk klarifikasi mengenai status hukum pihak yang dilaporkan dan pertimbangan terkait penahanan apabila relevan.
4. Meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan mengenai tahapan penuntutan dan perkembangan perkara yang telah dilimpahkan, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik menurut hukum.
5. Meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap pihak yang terbukti bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak hukum terdakwa.
6. Mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait menyelesaikan persoalan pembangunan masjid secara nyata, dengan melibatkan pengurus masjid, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Aliansi Peduli Banten menegaskan persoalan ini memiliki dua kepentingan publik yang harus ditangani bersamaan: kepastian pembangunan kembali rumah ibadah dan kepastian proses hukum. Keduanya tidak boleh saling menggantikan.
“Kami tidak meminta hukum berjalan berdasarkan tekanan massa. Kami meminta hukum berjalan berdasarkan bukti dan aturan. Namun, kami juga tidak ingin persoalan ini tenggelam tanpa kejelasan. Bupati Tangerang harus menjelaskan realisasi pembangunan, sedangkan aparat penegak hukum harus memastikan setiap tahapan perkara berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Busairi.
Aliansi Peduli Banten menyatakan akan terus melakukan pengawasan sosial, meminta klarifikasi kepada instansi terkait, serta mengawal aspirasi masyarakat sampai terdapat kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (DBS)