Pemkab Lamtim dan Forkopimda Teken MoU Pembatasan Jam Hiburan, Berlaku Hingga Pukul 17.00 WIB

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Bagikan berita ini :
Listen to this article

Lampung Timur – (THE NET 24) –Β  Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani nota kesepakatan bersama tentang pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Selasa (13/10/2026).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur. Kesepakatan ini melibatkan unsur pemerintah daerah, Polres Lampung Timur, Kodim 0429/Lampung Timur, Kejaksaan Negeri, dan DPRD Lampung Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, unsur Forkopimda, Kepala BNNK Lampung Timur, Kemenag, Ketua Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, kapolsek, danramil serta tiga kepala desa dari masing-masing kecamatan dan tamu undangan lainnya.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan langkah bersama untuk mengantisipasi berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat, termasuk penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta gangguan keamanan dan ketertiban.

Ela mengapresiasi keterlibatan seluruh unsur Forkopimda dalam merumuskan kebijakan tersebut. Menurutnya, persoalan sosial yang terjadi membutuhkan kerja sama lintas sektor agar penanganannya efektif.

“Tidak ada satu tujuan atau visi yang akan tercapai kalau kita tidak bergandengan tangan. Kalau kita hidup bercerai-berai, kehidupan juga tidak aman dan tidak nyaman,” ujar Ela.

Dia menjelaskan, gagasan pembatasan waktu hiburan muncul dari hasil koordinasi dan masukan berbagai pihak, terutama Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri, serta laporan masyarakat mengenai dampak kegiatan hiburan malam yang dinilai berpotensi memicu persoalan sosial.

Menurut Ela, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat menggelar hiburan atau menghambat kegiatan usaha.

“Ini bukan untuk menghambat atau melarang orang berusaha, bukan untuk mengurangi dan menyusahkan masyarakat yang mau berusaha. Hiburan tetap boleh dilaksanakan, tetapi ada pembatasan waktu yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Ela meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, untuk aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pelibatan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, organisasi kemasyarakatan, asosiasi penyelenggara hiburan, dan insan pers dinilai penting agar kebijakan tersebut dipahami secara menyeluruh.

“Ini bagian dari mitigasi risiko agar tidak terus-menerus muncul korban berikutnya. Kita harus melakukan sosialisasi, edukasi, dan membangun pemahaman bersama sampai ke tingkat RT dan dusun,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ela juga menyinggung tingginya angka perkara perceraian di Lampung Timur. Berdasarkan data yang disampaikannya, hingga tahun 2026 terdapat sekitar 3.000 pasangan yang mengajukan perceraian dan sebagian perkara masih dalam proses.

Sementara itu, Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah menjelaskan bahwa salah satu poin utama kesepakatan tersebut adalah pembatasan kegiatan hajatan, orgen tunggal, dan hiburan malam yang menimbulkan kebisingan, keresahan, maupun potensi gangguan ketertiban masyarakat.

Dalam penjelasan teknisnya, Yuliansyah menyebutkan bahwa kegiatan hiburan yang masuk dalam ketentuan kesepakatan tersebut dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Ketentuan itu menjadi pedoman bagi jajaran terkait dalam melakukan pengawasan.

Dia meminta kapolsek, camat, dan danramil segera berkoordinasi dengan para kepala desa untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada masyarakat, termasuk pemilik hajatan dan penyelenggara hiburan.

Menurutnya, pelaksanaan kesepakatan membutuhkan pengawasan bersama karena di lapangan berpotensi muncul kendala, penolakan, maupun pelanggaran.

“Kalau kita sudah bergandengan tangan bersama-sama, insyaallah semua akan bisa teratasi dengan baik. Tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh elemen masyarakat harus ikut membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ujar Yuliansyah.

Dia juga menekankan pentingnya koordinasi berjenjang apabila petugas menghadapi kendala di lapangan.

“Lakukan koordinasi yang baik antara pemangku kepentingan mulai dari Forkopimcam, Kades sampai tingkat RT. Supaya pencegahan dapat dilakukan secara maksimal,” harap Kapolres.

Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Lampung Timur bersama Forkopimda berharap pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan dapat diterapkan secara konsisten, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan berbagai persoalan sosial lainnya. (DBS)

Dilaporkan oleh : Pimpinan Redaksi