Tidak Takut Hukum, AG  Terang-terangan Tantang Laporkan Usaha Rokok Ilegalnya

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Bagikan berita ini :
Listen to this article

Lampung Timur(THE NET 24) – Banyaknya jenis rokok ilegal yang beredar saat ini di kalangan Masyarakat di berbagai Daerah  jelas berpengaruh terhadap pendapatan Negara.01/03/2024.

Bea Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu, atau foto copy termasuk dalam tindakan merugikan Negara.

Oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal. Karena tanpa cukai atau pita cukai palsu dapat dijual jauh lebih murah,  lebih dari 50% harga rokok yang  ber cuukai asli.

Adapun diantaranya modusnya adalah:

 . Rokok yang menggunakan pita cukai palsu­­, yakni yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah.

. Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang telah dipergunakan di bungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru.

. Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos, serta

. Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejatinya telah memprediksi kenaikan tarif cukai rokok akan mendorong kenaikan peredaran rokok ilegal. Selama tahun 2022 lalu nominal barang hasil penindakan rokok ilegal mencapai Rp528 miliar, naik hampir dua kali lipat dari nominal di tahun 2019 yakni sekitar Rp270 miliar. Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi Negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain dilakukan penindakan hukum, sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:

. Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai

. Pasal 55 huruf c UU Cukai

. Pasal 54 UU Cukai

. Pasal 58 UU Cukai

Dari berbagai Pasal dan ancaman hukum yang ada dalam UU Cukai tersebut rupanya tidak lantas membuat Oknum-oknum pengedar rokok ilegal takut, sehingga mereka diduga dengan bebas memasarkan rokok-rokok ilegal di toko-toko kecil.

Seperti yang terjadi di Purbolinggo dan Way Bungur Lampung Timur, diduga rokok ilegal yang bermerk KD kini sedang laris-larisnya di pasaran dan kalangan masyarakat.

Rokok KD tersebut diduga Ilegal terlihat dari Pita Cukai palsu dengan harga tertera di pita Cukai Rp.7 275 / 12 btg, namun nyatanya isi dalam kotak rokok KD adalah 20 batang, dengan harga jual di pasaran Rp. 13.000 / bungkusnya.

An warga Purbolinggo yang diduga sebagai pengedar rokok KD yang berada di Daerah Purbolinggo saat di Mawancarai Media ini mengatakan, “untuk rokok KD ini saya baru jual di 2 Kecamatan, Yaitu Purbolinggo dan Way Bungur, saya juga berjalan baru 3 Minggu belum lama, untuk perharinya saya keluarkan 3 Ball per warungnya, dan per bungkus itu harganya Rp. 12.500 “ucap AN.

Lebih lanjut AN menjelaskan, ” saya tau itu rokok ilegal tapi saya kerjanya sama Pak Agus orang Bandar Lampung, dia yang punyanya, kalo saya ga ada wewenangnya saya cuman penjualan persentase dapat saya,” tambahnya.

AG sebagai pemilik usaha Rokok KD di Lampung saat di konfirmasi melalui WhatsApp membenarkan bahwa rokok KD adalah miliknya, “ya mas, saya selaku pemilik rokok KD, kami sama kek rokok-rokok nayan, mami baru, saya juga tau ini Ilegal, kenapa emngnya, kalo mau lapor silahkan lapor, ga masalah, “tantang AG. (Red)

Dilaporkan oleh : Pimpinan Redaksi