Bandar Lampung – (THE NET 24) – Yonatan menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) telah resmi terbentuk di PA DPD GMNI Bandar Lampung pada tanggal 7 Oktober 2025. Ketua PA GMNI juga berpesan agar program Posbakum terus diteruskan di setiap desa di lampung timur nantinya, khususnya dalam memperkuat organisasi melalui Posbakum dan PPHA Marinda 54.
Salah satu agenda strategis yang ditekankan adalah membentuk Posbakum di setiap desa dan kelurahan, sebagai sarana memberikan akses layanan hukum, literasi hukum, dan edukasi masyarakat. Upaya ini diarahkan untuk menjangkau seluruh 13 kabupaten dan 2 kota di Provinsi Lampung, yang memiliki total 2.654 desa. Harapannya, Posbakum dapat hadir di setiap desa sebagai garda terdepan dalam melayani dan menyelesaikan persoalan hukum masyarakat.
Dengan hadirnya Posbakum di tingkat desa atau kelurahan, penyelesaian persoalan hukum dapat dilakukan dengan mengedepankan asas kemanfaatan bagi masyarakat. Banyak persoalan di tingkat desa dapat diselesaikan melalui kearifan lokal, mediasi, atau pendekatan restorative justice, tanpa harus selalu berujung pada proses peradilan.
Tidak boleh lagi ada masyarakat kecil yang, karena ketidaktahuan hukum, harus mengalami proses hukum yang tidak proporsional. Kasus-kasus seperti seorang nenek yang harus diadili karena mengambil kayu bakar, atau seseorang yang mencuri pisang karena kelaparan demi keluarganya, seharusnya dapat diselesaikan di tingkat desa melalui mekanisme yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Melalui Posbakum, PPHA dan bidang advokasi memiliki peran penting untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum masyarakat di tingkat desa, sekaligus memperkuat kehadiran organisasi dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Dbs)