Gabungan Organisasi Pers Lampung Timur Ajukan RDP ke DPRD, Soroti Alokasi Hibah Rp20 Juta

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Bagikan berita ini :
Listen to this article

LAMPUNG TIMUR  – (THE NET 24) – Gabungan Organisasi Pers Kabupaten Lampung Timur mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Lampung Timur. Langkah itu ditempuh untuk membahas kebijakan hibah bagi organisasi pers agar lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Permohonan RDP merupakan tindak lanjut Musyawarah Gabungan yang digelar Kamis, 25 Juni 2026 di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur. Dalam musyawarah tersebut, sejumlah organisasi pers sepakat menyatukan aspirasi dan menyalurkannya melalui mekanisme resmi di DPRD.

Surat permohonan RDP beserta lampiran diserahkan langsung ke DPRD Kabupaten Lampung Timur, Jumat 26 Juni 2026. Surat yang sama juga disampaikan ke Dinas Komunikasi dan Digital (Komdigi) Kabupaten Lampung Timur, serta ditembuskan kepada Bupati Lampung Timur.

Koordinator Gabungan Organisasi Pers, Azzoherri, mengatakan pengajuan RDP adalah upaya menyampaikan aspirasi sesuai koridor yang berlaku.

“Gabungan Organisasi ini hadir sebagai wadah menyatukan aspirasi organisasi pers. Harapan kami, melalui RDP nantinya terbangun ruang dialog yang baik sehingga kebijakan hibah organisasi pers dapat dikaji secara lebih terbuka, objektif, dan memperhatikan rasa keadilan,” ujar Azzoherri.

Ia menegaskan, organisasi pers tidak menginginkan pembahasan yang berhenti pada retorika.

“Kami tidak mengharapkan _empty promises_ atau janji-janji kosong tanpa kepastian tindak lanjut. Yang kami harapkan adalah ruang dialog terbuka, pembahasan objektif, serta langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing pihak. Sehingga keputusan yang lahir benar-benar transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian,” tegasnya.

Azzoherri juga menyampaikan sikap gabungan: keberatan terhadap alokasi Rp20 juta per organisasi dan mengusulkan Rp5 miliar.

Dalam surat permohonan, Gabungan Organisasi Pers menyampaikan 3 poin aspirasi utama:

1. Keberatan terhadap alokasi hibah Rp20 juta per organisasi yang dinilai belum memenuhi prinsip keadilan, proporsionalitas, dan pemerataan.
2. Meminta mekanisme penetapan hibah dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berbasis indikator yang jelas.
3. Mengusulkan agar APBD tahun anggaran berikutnya mempertimbangkan alokasi hibah sekitar Rp5 miliar. Nilai itu diusulkan dibagi secara adil dan proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Usulan ini murni bentuk partisipasi dan masukan konstruktif untuk memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan organisasi pers dalam mendukung pembangunan daerah serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat,” kata Ketua SMSI Lampung Timur, Eko.

Gabungan Organisasi juga meminta RDP menghadirkan seluruh pihak terkait agar seluruh aspirasi dapat dibahas secara komprehensif.

Gabungan Organisasi Pers Lampung Timur terdiri dari: IWO Lampung Timur, IWO Indonesia Lampung Timur, KWRI Lampung Timur, SMSI Lampung Timur, JMSI Lampung Timur, PWSI Lampung Timur, PWLT, FJHLT, dan AWPI Lampung Timur. (DBS)

Dilaporkan oleh : Pimpinan Redaksi