LAMPUNG TIMUR – (THE NET 24) –Β Sebanyak 237 Narapidana dan Anak Binaan di Rutan Kelas II B Sukadana menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 3 orang Narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi RU 2.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara simbolis di Rutan Kelas II B Sukadana, Senin, 17 Agustus 2026.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Ketua DPRD Rida Rotul Aliyah, Kasat Tahti IPTU Ahmad Sumitro, Dandim 0429/Lamtim Letkol Inf. Danang Setiaji, Kajari Lampung Timur Saptono, Wakil Ketua Pengadilan Agama, Ketua SMSI Lampung Timur Eko Wahyuntoro, Bendahara PWI Fahri, Ketua IWO Azzoheri, awak media, dan tamu undangan lainnya.
Kepala Rutan Kelas II B Sukadana, Mohammad Jawad Cirry, mengatakan remisi merupakan bentuk hadiah dari negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tertib.
“Dari 446 warga binaan yang ada di Rutan Sukadana, 237 orang mendapatkan Remisi Umum HUT RI. Dari jumlah itu, 3 orang mendapatkan Remisi RU 2 dan hari ini langsung bebas,” ujar Jawad.
Jawad berharap warga binaan yang mendapat remisi dapat menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi menyampaikan bahwa remisi adalah hak sekaligus penghargaan negara atas kesungguhan warga binaan dalam menaati peraturan.
“Remisi harus menjadi pendorong untuk terus memperbaiki diri, membangun kesadaran, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik. Saya berharap para warga binaan tidak mengulangi kesalahan yang sama dan dapat berkontribusi positif di masyarakat,” tegas Azwar.
Kegiatan berjalan khidmat dan ditutup dengan doa bersama. Pemkab Lampung Timur berharap program pembinaan di Rutan Sukadana terus berjalan sehingga warga binaan dapat kembali dan diterima dengan baik oleh masyarakat. (Red)