VIRAL!! Komite SMAN 1 Purbolinggo Diduga Pungli Berkedok Partisipasi, Langgar Perpres Hingga Permendikbud

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Bagikan berita ini :
Listen to this article

Lampung Timur – (THE NET 24) – Komite SMA Negeri 1 Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan publik. Komite diduga melakukan pungutan liar (pungli) berkedok partisipasi pembangunan atap parkir sekolah, yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. (7/11/2026).

Hal itu terungkap dari surat Pemberitahuan Nomor: 420/025/15/KS.SMAN.1-PBL/2026 yang ditandatangani Ketua Komite, Sutaryono, pada 19 Oktober 2026.

Dalam surat yang ditujukan kepada orang tua/wali murid tersebut, Komite menetapkan adanya pungutan dengan dalih kesepakatan musyawarah.

Isi surat tersebut merinci:

1.Β  Luas Bangunan: Panjang 205 meter x Lebar 6 meter = 1.230 mΒ²

2.Β  Anggaran: Biaya Rp190.000/mΒ², Total kebutuhan Rp233.700.000

3.Β  Partisipasi Murid: Jumlah 1.039 murid, dibebankan Rp225.000 per murid, dengan batas pembayaran paling lambat 16 November 2026.

Diduga Langgar Aturan

Praktik tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi pendidikan nasional:

1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 Ayat (1) dan (2) yang menegaskan Komite hanya boleh melakukan penggalangan dana berupaΒ  Sumbangan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak menentukan besaran dan waktu. Sementara Pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan nominal serta waktunya adalah dilarang.

Dalam surat tersebut, Komite secara jelas menentukan nominal Rp225.000 dan deadline 16 November 2026, sehingga masuk kategori pungutan, bukan sumbangan.

2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012* tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016* tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang melarang segala bentuk pungli di lembaga pelayanan publik termasuk sekolah negeri.

4. Pasal 181A UU Nomor 3 Tahun 2014 Jo. Permendikbud* yang mengatur bahwa pembangunan sarana prasarana sekolah negeri seharusnya bersumber dari APBN/APBD, bukan membebani wali murid.

Orang tua murid yang enggan disebutkan namanya mengaku resah. Jika dikalkulasikan, 1.039 murid x Rp225.000 = Rp233.775.000, hampir persis dengan total anggaran yang diajukan.

“Kami keberatan. Katanya partisipasi, tapi kalau sudah ditentukan nominal dan ada batas waktu, itu namanya pungutan wajib. Kalau tidak bayar, anak kami takut dikucilkan,” ujar salah satu wali murid kepada Media ini.

Sementara itu Ketua Komite Sutaryono saat dikonfirmasi di kediamannya ia mengatakan bahwa itu kesepakatan para wali murid, “itu semua kesepakatan wali murid, dan nanti yang ngerjain juga wali murid sendiri,” ucap Ketua Komite.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SMAN 1 Purbolinggo dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi.

THE NET 24 akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada pihak terkait untuk menjaga keberimbangan berita. (Red)

Dilaporkan oleh : Pimpinan Redaksi