Virallnya Berita Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Bawah Umur, Kepala Dinas Pendidikan Gerak Cepat

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Bagikan berita ini :
Listen to this article

Lampung Timur(THE NET 24) – Terkait Virallnya berita dugaan Penganiayaan anak bawah umur yang di lakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMP N1 Raman Utara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur gerak cepat menyikapinya. 10/06/2024.

Mendengar Viralnya Dugaan berita tentang penganiayaan anak bawah umur yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP N1 Raman Utara, Kepala Dikbud Marsan Spd gerak cepat dalam menyikapi hal tersebut.

“Untuk berita itu nanti kita akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi, seperti apa kejadian tersebut, nanti akan ada tim kami yang turun ke sekolah dan ke rumah korban untuk mempertanyakan kejadian tersebut,” pungkas Kepala Dinas Pendidikan.

Masih dikatakan Marsan Spd, “saya sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah itu,Β  karna kami dari Dinas Pendidikan sudah seringkali melakukan sosialisasi ke seluruh Sekolahan tentang cara mendidik murid dengan sabar dan penuh tanggung jawab,” Imbuhnya.

Untuk Diketahui :

KEKERASAN MENURUT UNDANG-UNDANG

Defisi kekerasan menurut Pasal 1 angka 15 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.35/2014),yaitu:

“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.”

JERAT HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN TERHADAP ANAK

Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.”

Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta ruapiah)

Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” (Red)

Dilaporkan oleh : Pimpinan Redaksi