Akibat Mengkeritik Kampus UM Metro, Muhammad Ridho Dilaporkan ke Polres 

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Bagikan berita ini :
Listen to this article

Metro(THE NET 24) – Muhammad Ridho Anugrah, S.H selaku Ketua Dewan Penasihat harian senat mahasiswa fakultas hukum UM Metro, Ketua penggiat diskusi dan literasi (PADDI) Kota Metro, 26/11/2024.

Senat ingin mengadakan ngobrol santai (NGOTAY) yang diadakan setiap Tahunnya  dengan mahasiswa baru (Maba) dengan tujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara maba dan pengurus senat di Gedung fakultas hukum sebagaimana yang tercantum dalam pasal 13 Anggaran Dasar nomor 2 terntang penyelenggara kegiatan di tingkat fakultas, namun dekan tidak memperbolehkan kegiatan tersebut dilakukan dengan alasan SK Rektor yang tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan diluar mastama.

Saat Muhamad Ridho Anugrah  tanyakan legalitas SK justru beliau menunjukkan sikap emosi dan mendorong dua pengurus senat untuk keluar ruangannya dan dengan nada emosi.

“saat saya minta SK Rektor tersebut, justru beliau tidak bisa membuktikan dan menunjukan SK nya, sedangkan sebelum saya manyanyakan SK tersebut obrolan kami sangat baik dan bagus,” ucapnya.

“Kegiatan tersebut sangatlah positif dengan pembahasan terkait penjelasan peminatan Pidana, Perdata dan HTN yang nantinya akan mereka ambil, dan karena selama ini Fakultas tidak ada inisiatif untuk melakukan kegiatan terkait penjelasan peminatan tersebut sehinggan banyak mahasiswa yang bingung terkait peminatan di jurusan Ilmu Hukum dan sesuai dengan pasal 10 AD Senat bahwasanya Senat befungsi sebagai penampung aspirasi mahasiswa maka senat inisiatif untuk mengadakan ngotay untuk menampung aspirasi mahasiswa yang bingung terkiat peminatan, ” imbuhnya.

Masih dikatakan Muhammad Ridho, “kami juga menegaskan kepada pihak kampus dengan beberapa proses yang panjang pengecatan dan penopang dari lantai 1 sampai 3 di lakukan untuk menghindari kerubuhan Gedung tersebut, terkit fasilitas lain seperti mic, sound, kipas yang tidak befungsi dan wc yang saya rasa itu tidak layak pakai tuntutan itu belum diindahkan  sampai sekarang  jadi wajar saja kawan-kawan Senat melakukan aksi tersebut, dengan melakukan pemasangan banner dengan tulisan “selamat datang dikampus bobrok” Dengan aksi tersebut pengurus senat dilaporkan ke Polres Metro dengan laporan pencemaran nama baik, namun Sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE apabila itu hasil penilaian, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan dan fakta maka itu batal untuk dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, ” ungkap Muhammad.

“Maka dari itu saya tegaskan Rektor UM harus bijak dalam persoalan ini karena ini akan menciderai Demokrasi di UM Metro karena bukan hanya kerugian buat mahasiswa fakultas hukum tetapi juga akan  berdampak pada  mahasiswa fakultas lain yang akan takut untuk mengkritisi kebijakan yang ada di UM, jangan lah membatasi pikiran-pikiran para penerus bangsa ini, karena kekuasaan yang paling sial  ialah yang tidak memiliki kritikus, karena tidak ada yang akan mengingatkan mereka jika Langkah itu salah dan UM saat ini sedang tidak beruntung jika kritikus dibungkam, yang pasti saya tekankan kita akan bergerak dan tidak akan berhenti seperti titik diakhir kalimat ini, ” tutupnya. (Dbs)

Dilaporkan oleh : Pimpinan Redaksi