Lampung Timur – (THE NET 24) – Pembuatan Irigasi Tersier di Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur Diduga dikerjakan langsung oleh Kepala Desa Ratna Daya Mujiono, 25/02/2025.
Masyarakat Ratna Daya merasa kecewa akibat pembangunan irigasi tersebut, pasalnya irigasi yang bersumber dari Dana Desa 2024 tahap ahir diduga dikerjakan asal jadi oleh Mujiono selaku Kepala Desa Ratna Daya.
Menurut masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “yang jelas kami kecewa melihat irigasi yang dikerjakan asal jadi, sedangkan kami selaku petani sudah mengalah memberikan sedikit tanah kami untuk aliran irigasi itu, tapi nyatanya belom sampai Satu Tahun irigasi tersebut sudah jebol, artinya irigasi itu ga ada kekuatan makanya bisa jebol,” ucap warga.
Ditempat terpisah ML selaku P3A di Desa Ratna Daya sangat menyesalkan irigasi yang dikerjakan oleh Mujiono karna diduga jelas tidak sesuai dengan RAB nya.
“Irigasi itukan pekerjaan P3A, seharusnya kami P3A lah yang membuatnya tapi disini malah Kepala Desanya langsung yang buat, dan wajar kalau sekarang jebol karna irigasi itu diduga dibuat asal jadi, terlihat dari brikesnya yang hanya disusun tanpa diberikan adukan semen seluruhnya, jadi wajar jebol karna tidak ada kekuatannya,” tambah P3A.
Menurut keterangan narasumber dilapangan, Anggaran irigasi berasal dari Dana Desa 2024
Melalui program ketahanan pangan
Dengan Anggaran Rp. 134.358.000
Volume 300x1x0,6 m dan 320×0,8×0,5 m.
Untuk diketahui Kepala Desa dan perangkat Desa dilarang menjadi pelaksana proyek dana Desa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Desa dan Permendesa Nomor 13 Tahun 2023.
Pengadaan barang dan jasa di desa dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu. Pengadaan ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya: Pembelian Langsung, Permintaan Penawaran, Lelang.
Dalam melaksanakan pembangunan desa, kepala desa bertugas: Merencanaan program-program pembangunan, Menganggarkan program-program pembangunan, Melaksanakan program-program pembangunan, Mengawasi program-program pembangunan.
Pengadaan barang dan jasa di desa dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat. Pengadaan ini juga dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat.
Kepala desa bertanggung jawab dalam penggunaan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sampai diterbitkannya Pemberitaan ini Mujiono Kepala Desa Ratna Daya tidak dapat dihubungi dan di temui.
(Red)