Lampung Timur – (THE NET 24) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Lampung Timur, Selasa, 23 Juni 2026.
Penggeledahan yang berlangsung di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadhon.
Oprasi ini diduga merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rabat beton Tahun Anggaran 2025 yang tersebar di puluhan desa di Kabupaten Lampung Timur.
Dalam rangkaian proses penyidikan, Kejari Lampung Timur turut meminta keterangan dua warga Sukadana Ilir sebagai saksi. “Saya dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan sebagai saksi domisili, hanya itu saja,” ujar Muhidin, salah satu saksi.
Kasi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang, membenarkan pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
“Pada Selasa 23 Juni 2026, saya dan tim Kejari Lampung Timur telah melakukan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup terkait perkara yang sedang kami tangani, yaitu perkara dugaan korupsi proyek rabat beton dengan anggaran kurang lebih Rp24 miliar pada Tahun 2025. Kami berhasil mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Selanjutnya biarkan kami bekerja, nanti kami sampaikan lagi perkembangannya,” tegas Julang.
Dari pantauan di lokasi, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan membawa beberapa berkas serta perangkat elektronik. Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.
Kejaksaan Negeri Lampung Timur menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi kepada publik dan awak media. (Red)