Berdalihkan Komite SMA N2 Sekampung Diduga Pungli ke Wali Murid

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Bagikan berita ini :
Listen to this article

Lampung Timur(THE NET 24) – Dunia pendidikan sangatlah penting bagi anak usia belajar, guna menuntut ilmu agar menjadi berguna di kemudian hari bagi Bangsa dan Negara, 23/11/2023.

Namun sungguh sangat disayangkan Sekolah yang seharusnya menjadi tempat Anak-anak menimba ilmu kini diduga sudah menjadi sarang Pungli dan KKN di Negri tercinta ini.

Seperti halnya SMA N2 Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diduga pihak sekolah telah melakukan Pungli ke Wali murid dengan dalih bayar Komite sebesar Rp.1.800.000 per Tahunnya.

Untuk diketahui bahwa jelas kebijakan pihak sekolah ini telah melanggar Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang Komite dan Praturan Presiden Republik Indonesia no 87 tahun 2016, tentang Pungli.

Misijo selaku Ketua Komite saat di wawancarai melalui telphon mengatakan, “saya selama menjadi ketua komite disana belum pernah membuat kebijakan apapun, semua itu atas kebijakan Kepala Sekolah, bahkan saya saja sebagai Ketua Komitepun bayar dan saya minta keringanan ya tetet di suruh bayar Sejuta sekian, jadi silahkan kalian temui saja Kepala Sekolahnya mungkin Senin sampai Kamis ada di Sekolah, “ucap Ketua Komite”.

Bardasarkan praturan presiden republik indonesia no 87 tahun 2016, tentang Pungli :

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH :

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang SSP / komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakulikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Buku ajar

10. Uang paguyupan

11. Uang wisuda

12. Membawa kue/makanan syukuran

13. Uang infak

14. Uang foto copy

15. Uang perpustakaan

16. Uang bangunan

17. Uang LKS dan buku paket

Rekomendasi Berita :  Pastikan Progja Berjalan Lancar, Ketum DPP AWPI Lakukan Kunker Ke Lampung

18. Bantuan Insidental

19. Uang foto

20. Uang biaya perpisahan

21. Sumbangan pergantian kepala sekolah

22. Uang seragam

23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll

24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan

25. Uang bimbingan belajar

26. Uang try out

27. Iuran pramuka

28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan

31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR

35. Uang UNAS

36. Uang menulis ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana social

40. Uang jasa menyebrangkan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang STTB legalisir

43. Uang ke UPTD

44. Uang administrasi

45. Uang panitia

46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya

47. Uang listrik

48. Uang computer

49. Uang bapopsi

50. Uang jaringan internet

51. Uang Materai

52. Uang kartu pelajar

53. Uang Tes IQ

54. Uang tes kesehatan

55. Uang buku TaTib

56. Uang MOS

57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}

58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

Sampai diterbitkannya Pemberitaan ini Kepala Sekolah SMA N2 Sekampung belum bisa ditemui.

Penulis : Red

Dilaporkan oleh : Pimpinan Redaksi