Lampung Timur – (THE NET 24) – Dunia pendidikan sangatlah penting bagi anak usia belajar, guna menuntut ilmu agar menjadi berguna di kemudian hari bagi Bangsa dan Negara, 23/11/2023.
Namun sungguh sangat disayangkan Sekolah yang seharusnya menjadi tempat Anak-anak menimba ilmu kini diduga sudah menjadi sarang Pungli dan KKN di Negri tercinta ini.
Seperti halnya SMA N2 Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diduga pihak sekolah telah melakukan Pungli ke Wali murid dengan dalih bayar Komite sebesar Rp.1.800.000 per Tahunnya.
Untuk diketahui bahwa jelas kebijakan pihak sekolah ini telah melanggar Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang Komite dan Praturan Presiden Republik Indonesia no 87 tahun 2016, tentang Pungli.
Misijo selaku Ketua Komite saat di wawancarai melalui telphon mengatakan, “saya selama menjadi ketua komite disana belum pernah membuat kebijakan apapun, semua itu atas kebijakan Kepala Sekolah, bahkan saya saja sebagai Ketua Komitepun bayar dan saya minta keringanan ya tetet di suruh bayar Sejuta sekian, jadi silahkan kalian temui saja Kepala Sekolahnya mungkin Senin sampai Kamis ada di Sekolah, “ucap Ketua Komite”.
Bardasarkan praturan presiden republik indonesia no 87 tahun 2016, tentang Pungli :
RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH :
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
Sampai diterbitkannya Pemberitaan ini Kepala Sekolah SMA N2 Sekampung belum bisa ditemui.
Penulis : Red