Lampung Timur – (THE NET 24) – Diduga tidak adanyaΒ Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Rutan kelas IIB Sukadana Lampung Timur mengalirkan limbah rumahtangga langsung ke Kali Sukadana, 20/12/2023.
Limbah yang dihasilkan oleh Rutan kelas IIB Sukadana sangatlah busuk dan bewarna hitam pekat itu Diduga di alirkan ke sungai melalui dinding Rutan yang ada di belakang Rutan.
Diketahui bahwa setiap air limbah rumah tangga yang dihasilkan oleh RUTAN kebanyakan akan kembali lagi ke wilayah perairan seperti sungai atau juga danau. Jika limbah tersebut belum diproses, tentunya akan mencemari sumber air RUTAN dan juga masyarakat. Air limbah umumnya mengandung mikroorganisme berbahaya seperti bakteri E. Coli yang menjadi penyebab utama diare atau juga gas amonia yang memicu berkembangnya tumbuhan air yang menghalangi sinar matahari di air.
Rudi selaku Adik Yusran Amirullah S.E yang memiliki Tanah persis di samping Rutan kelas IIB Sukadana sangat merasa terganggu terkait limbah rumah tangga yang dihasilkan oleh Rutan tersebut.
“Saya sebagai masyarakat dan keluarga besar sangat merasa terganggu terkait limbah rutan yang di alirkan ke sungai Sukadana, dan membuat membuat aroma tidak sedap di sekitaran tanah kami yang berdampingan langsung dengan Rutan, padahal Lurah sudah beberapa kali menegur Kalapas namun tidak pernah di gubris, saya sebagai Putra Daerah berharap kepada Pemerintah Daerah dan APH di Lampung Timur bisa menindak lanjuti terkait dugaan pencemaran lingkungan sesuai dengan UUD No. 32 Tahun 2009, “pungkasnya.
Sanksi terhadap pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Limbah rumah tangga dapat mengganggu kesehatan manusia dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya. Menumpuknya limbah rumah tangga mengandung bakteri dan sangat membahayakan kesehatan lingkungan. Dampak dari limbah rumah tangga sangatlah mengganggu lingkungan hidup karena mengancam kehidupan ekosistem air, menyebabkan penyakit, menurunnya kualitas air, tumbuhnya kuman penyakit, membuat air tak layak untuk di konsumsi dan menyebabkan banjir. 2. Pencemaran lingkungan oleh limbah rumah tangga telah memenuhi kriteria sebagai suatu tindak pidana, karena limbah rumah tangga yang merupakan sisa hasil kegiatan rumah tangga baik itu berbentuk cair maupun padat sudah melampaui ambang batas baku mutu yang disyaratkan dan merusak atau mencemarkan lingkungan hidup. 3. Sanksi bagi pelaku pencemaran limbah rumah tangga menurut UU No. 32 Tahun 2009 adalah dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sebagaimana tercantum dalam Pasal 98, 99, 100, 102 dan 103. Terdapat akumulasi pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda.(Dbs)