Warga Seputih Banyak Diduga Meraup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah, Hasil Penjualan Rokok Ilegal

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Bagikan berita ini :
Listen to this article

Lampung Tengah(THE NET 24) – Banyaknya jenis rokok ilegal yang beredar saat ini di kalangan Masyarakat di berbagai Daerahย  jelas berpengaruh terhadap pendapatan Negara.30/01/2024.

Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu, atau foto copy termasuk dalam tindakan merugikan Negara.

Oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal. Karena tanpa cukai atau pita cukai palsu dapat dijual jauh lebih murah,ย  lebih dari 50% harga rokok yangย  ber cukai asli.

Adapun diantaranya modusnya adalah:

. Rokok yang menggunakan pita cukai palsuยญยญ, yakni yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah.

. Rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang telah dipergunakan di bungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru.

. Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos, serta

. Rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan, yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misal jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejatinya telah memprediksi kenaikan tarif cukai rokok akan mendorong kenaikan peredaran rokok ilegal. Selama tahun 2022 lalu nominal barang hasil penindakan rokok ilegal mencapai Rp528 miliar, naik hampir dua kali lipat dari nominal di tahun 2019 yakni sekitar Rp270 miliar. Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi Negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.

Selain dilakukan penindakan hukum, sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:

. Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai

. Pasal 55 huruf c UU Cukai

. Pasal 54 UU Cukai

. Pasal 58 UU Cukai

Dari berbagai Pasal dan ancaman hukum yang ada dalam UU Cukai tersebut rupanya tidak lantas membuat Oknum-oknum pengedar rokok ilegal takut, sehingga mereka diduga dengan bebas memasarkan rokok-rokok ilegal di toko-toko kecil.

Seperti yang terjadi di Lampung Tengah, diduga rokok ilegal yang bermerk Mami Baru kini sedang laris-larisnya di pasaran dan kalangan masyarakat.

KI yang diduga sebagai pengedar rokok Mami Baru yang berada di Daerah Seputih Banyak saat di Mawancarai Media ini mengatakan, “untuk rokok Mami Baru ini saya cuman 3 Bulan ngedarinnya, dan dari 2 Minggu yang lalu saya lagi Off karena roko itu naik menjadi Rp.140.000/Presnya, dari harga awalnya Rp. 135.000/Presnya, “ucap KI.

Lebih lanjut KI menjelaskan, ” saya tau itu rokok ilegal dan saya juga tau itu salah tapi ya gimana, oknum-oknum yang lainnya juga banyak yang ngejual rokok ilegal kek gini, jadi ya saya ikut juga,” tambahnya.

Masih dikatakan KI, “kalo keuntungannya saya bisa untung sampai Rp.5000.000/Bulannya, “tutup KI. (Red)

Dilaporkan oleh : Pimpinan Redaksi