Ketua Senat FH : Nazamuddin Menganggap Pembekuan dan Pelaporan 2 mahasiswa adalah Pembungkaman Suara Mahasiswa

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Bagikan berita ini :
Listen to this article

Metro(THE NET 24) – Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Nazamuddin miris dengan sikap Dekan Fakultas Hukum tentang pembekuan Senat dan melaporkan 2 mahasiswa yang terkesan anti kritik.

“Saya merasa bahwa Dekan Fakultas Hukum sangat tidak menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi, pada saat mastama kami menyampaikan aspirasi konstruktif tulisan di banner “Welcome Maba di Kampus Bobrok” yang arti daripada kata bobrok secara definisi adalah terjadi kerusakan atau tidak layak dalam bentuk fisik, dengan tujuan agar pihak kampus memperbaiki soal sarana dan prasarana fakultas hukum,” Ucapnya.

Azam juga menyampaikan bahwa dekan telah mengambil keputusan yang kurang tepat, cacat prosedur dengan surat Keputusan Dekan Nomor : 204/II.3AU/F/SK-Dekan/FH/UMM/2024 tentang pembekuan Senat.

“Saya tidak mengerti dalam sikap dekan yang terkesan aneh cacat prosedur, apa lagi dalam surat keputusan dekan tentang pembekuan Senat Fakultas Hukum ada redaksi gelar perkara bersama Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosalia, S.H,.M.H,” Terangya.

Ketua Umum Senat sangat menyayangkan apabila benar adanya gelar perkara bersama Kasat Reskrim tentang pembekuan Senat karena di rasa tidak pantas, apabila pihak kepolisian ikut andil dalam perkara penyampaian aspirasi yang sifat untuk membangun tapi malah digiring masuk kedalam pencermaran nama baik.

“Saya menyayangkan dan menganggap bahwa apabila benar adanya gelar perkara bersama Iptu, Rosali S.H, M.H adalah tindakan pembungkaman gerakan dan suara dari pada mahasiswa,” Tegasnya.

Atas pelaporan 2 Mahasiswa yang juga pengurus Senat Nomor : LP / B / 290V / X / 2024 / SPKT /POLRES METRO / POLDA LAMPUNG ia menganggap adalah tindakan yang tidak tepat seperti terkesan mengancam dan membungkam suara dari pada mahasiswa.

“Saya rasa Laporan Dekan Fakultas Hukum Dr. Edi Ribut Herwanto, S.H,.M.H adalah ancaman dan pembungkaman gerakan dan suara dari mahasiswa, yang pasti akan kami kawal dan akan kami lawan apabila ada pembungkaman suara dari pada Mahasiswa,” Tutupnya. (Dbs)

Dilaporkan oleh : Pimpinan Redaksi