Lampung Timur – (THE NET 24) – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur resmi memulai distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2026 ke seluruh kecamatan, Kamis 30/4/2026. Distribusi simbolis dilaksanakan di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah, dipimpin Sekretaris Daerah Rustam Effendi bersama jajaran pejabat daerah.
Distribusi SPPT PBB ini menandai dimulainya kewajiban tahunan wajib pajak sekaligus mengajak masyarakat berkontribusi langsung pada pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan. Jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih layak, hingga layanan kesehatan yang semakin merata,” ujar Sekda Rustam Effendi.
Pemkab Lampung Timur berkomitmen mempermudah proses pembayaran pajak. Masyarakat kini dapat membayar PBB melalui beberapa kanal:
1. Aplikasi digital Si Badak
2. Gerai ritel Indomaret dan Alfamart
3. Petugas pemungut pajak di desa masing-masing
Kemudahan akses ini diharapkan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Kepala Bapenda Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman menegaskan bahwa pemerintah daerah terus melakukan pemutakhiran data objek pajak secara berkala. Tujuannya agar penetapan nilai pajak semakin akurat, adil, dan transparan.
“Pemutakhiran data kami lakukan secara berkala supaya tidak ada kesalahan. Harapannya, masyarakat juga merasa lebih nyaman dan percaya terhadap sistem yang ada,” jelas Agus.
Pemerintah daerah menekankan bahwa keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Karena itu, seluruh perangkat daerah hingga tingkat desa diminta aktif memastikan SPPT sampai ke tangan wajib pajak.
Dengan dimulainya distribusi SPPT PBB 2026, masyarakat diimbau memandang pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi sebagai kontribusi nyata untuk masa depan Lampung Timur. (DBS)