Aliansi Peduli Banten Bersama PPWI Pertanyakan Penerapan Pasal Kasus Perobohan Masjid Sentiong Balaraja

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Bagikan berita ini :
Listen to this article

TANGERANG – (THE NET 24) – Aliansi Peduli Banten yang diwakili oleh Asosiasi Media Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk meminta kejelasan terkait penanganan perkara dugaan perusakan dan perobohan masjid di kawasan Sentiong, Balaraja, Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Perkara tersebut disebut telah bergulir ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, proses penanganannya masih menyisakan pertanyaan mendasar, terutama mengenai pasal yang diterapkan kepada tersangka dan dasar hukum yang menjadi pertimbangan aparat penegak hukum.

Dalam klarifikasi yang dilakukan perwakilan Asosiasi Media PPWI, jaksa yang disebut menangani perkara tersebut dikabarkan menyampaikan bahwa tersangka tidak dikenakan ketentuan dengan ancaman pidana lebih tinggi karena ancaman hukuman maksimal yang digunakan hanya satu tahun.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian Aliansi Peduli Banten dan Asosiasi Media PPWI. Sebab, apabila informasi tersebut benar, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai pasal yang digunakan, konstruksi perbuatan yang didakwakan, serta dasar pertimbangan hukum yang melatarbelakanginya.

Aliansi Peduli Banten bersama Asosiasi Media PPWI mempertanyakan secara terbuka: pasal apa yang sebenarnya diterapkan terhadap tersangka dalam perkara dugaan perusakan dan perobohan masjid di Sentiong, Balaraja?

Dalam pembicaraan mengenai perkara ini, muncul rujukan terhadap Pasal 305 dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, penerapan kedua pasal tersebut harus ditelaah berdasarkan rumusan lengkap pasal, unsur tindak pidana, fakta perbuatan, waktu kejadian, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar berapa ancaman pidana maksimal dalam suatu pasal, melainkan apakah pasal tersebut sesuai dengan perbuatan yang didakwakan dan bagaimana jaksa menyusun dasar hukum penuntutannya.

Aliansi menilai penjelasan yang utuh diperlukan agar tidak muncul spekulasi, kesalahpahaman, ataupun dugaan ketidaksesuaian dalam penerapan hukum.

Perobohan rumah ibadah merupakan persoalan yang sensitif bagi masyarakat. Oleh karena itu, penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan perusakan masjid perlu dijelaskan secara profesional, terbuka sesuai ketentuan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Aliansi Peduli Banten bersama Asosiasi Media PPWI meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan mengenai:

1. Pasal-pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut, termasuk pasal dalam surat dakwaan yang telah diajukan ke pengadilan.
2. Dasar hukum dan pertimbangan jaksa dalam menentukan pasal yang digunakan.
3. Apakah terdapat perbedaan antara pasal yang digunakan pada tahap penyidikan dan pasal yang tercantum dalam dakwaan.
4. Bagaimana jaksa menilai unsur perbuatan yang didakwakan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam perkara.
5. Apakah ancaman pidana yang disebut dalam klarifikasi sebelumnya benar-benar merujuk pada pasal yang didakwakan atau pada ketentuan lain yang relevan.

Pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan dokumen resmi perkara, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

*Transparansi Penegakan Hukum Adalah Kewajiban Moral dan Profesional*

Aliansi Peduli Banten menegaskan bahwa kritik terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah. Namun, kritik tersebut juga harus disertai fakta, dasar hukum yang tepat, dan penghormatan terhadap proses peradilan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan pasal, hal itu perlu dijelaskan dan diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia. Sebaliknya, apabila penerapan pasal telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penjelasan resmi dari pihak kejaksaan juga penting untuk menjawab keraguan publik.

Jangan sampai persoalan mendasar mengenai penerapan pasal justru dibiarkan tanpa penjelasan yang memadai. Kejelasan hukum dibutuhkan bukan hanya untuk kepentingan para pihak dalam perkara, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Aliansi Peduli Banten bersama Asosiasi Media PPWI akan terus mendorong pengawasan publik yang kritis, berbasis fakta, dan berlandaskan hukum terhadap penanganan perkara ini.

Publik membutuhkan jawaban yang jelas: pasal apa yang diterapkan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana pertanggungjawaban penerapannya dalam perkara dugaan perusakan dan perobohan masjid di Sentiong, Balaraja? (DBS)

Dilaporkan oleh : Pimpinan Redaksi