Tagihan Karaoke Berujung Maut !!

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Bagikan berita ini :
Listen to this article

LAMPUNG TIMUR – (THE NET 24) – Malam yang seharusnya berakhir dengan hiburan justru berubah menjadi tragedi berdarah. Persoalan pembayaran usai menikmati room karaoke di tempat hiburan malam Karaoke Artha Chandra, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, berujung maut.

Seorang pengunjung berinisial RP (27) tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian dada kanan. Korban diduga ditikam menggunakan senjata tajam oleh RO (28), suami seorang kasir berinisial YN yang bertugas di tempat karaoke tersebut.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (29/10/2026) dini hari. Insiden diduga dipicu cekcok terkait pembayaran setelah korban bersama rekannya selesai menikmati layanan karaoke hingga menjelang subuh.

Persoalan bermula ketika korban melakukan pembayaran kepada kasir. Namun, transaksi tersebut diduga tidak sesuai dengan nominal yang diminta. Perbedaan pembayaran itu kemudian memicu adu mulut antara korban dan YN.

Situasi yang semula hanya berkutat pada persoalan tagihan mendadak memanas. Cekcok tersebut diduga membuat RO turun tangan hingga berujung aksi penikaman terhadap korban.

Kasus yang semula merupakan persoalan pembayaran itu pun berubah menjadi peristiwa pembunuhan yang kini ditangani aparat kepolisian.

Kapolsek Pasir Sakti, AKP Ahmad Mardiansyah Putra, membenarkan adanya peristiwa penikaman yang menyebabkan seorang pengunjung karaoke meninggal dunia.

Menurutnya, korban mengalami luka tusuk di bagian dada kanan. Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab kematian.

“Korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan dan mengakibatkan meninggal dunia. Saat ini sedang dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, kita masih menunggu hasilnya,” ungkapnya.

Pelaku Kabur, Ditangkap di Lampung Selatan

Usai kejadian, RO diduga melarikan diri dari lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek menyebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mengungkap secara utuh kronologi dan motif di balik peristiwa berdarah tersebut.

“Saat ini sudah ada 10 saksi yang kami periksa. Kemungkinan jumlahnya masih bisa berkembang,” jelasnya.

Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk persoalan pembayaran yang diduga menjadi pemicu pertengkaran hingga berakhir dengan hilangnya nyawa korban.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, RO dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tragedi di Karaoke Artha Chandra menjadi gambaran kelam ketika persoalan yang semestinya bisa diselesaikan melalui komunikasi justru berakhir dengan kekerasan. Tagihan karaoke belum tentu seberapa besar, tetapi akibatnya satu nyawa harus melayang. (DBS)

Dilaporkan oleh : Pimpinan Redaksi