Tulang Bawang – (THE NET 24) – Kejaksaan membidik dua klaster kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BUMD senilai Rp8,6 miliar dan penyelewengan BBM bersubsidi di BUMD kabupaten Tulang Bawang. Pernyataan tegas ini disampaikan mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Menggala, Ali Habib sebagaimana diungkapkan Ketua DPP LSM Fortuba, Andika. Sabtu (24/10/2026)
Menurut Andika, Ali Habib. SH.MH yang kini menjabat sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tapin provinsi Kalimantan Selatan, sebelumnya menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Rp.8,6 miliar dan penyelewengan BBM bersubsidi di BUMD Kabupaten Tulang Bawang terus berjalan. Selain menyiapkan dua klaster kerugian negara, penyidik juga akan memproses pidana sedikitnya dua orang.
“Kalau untuk nilai angka pastinya sudah dipegang, kami menyiapkan 2 klaster kerugian negara. Ini karena kesal, capek saya, tidak ada yang bisa memberhentikan saya, pak Jaksa (Pimpinan – Red) pun tidak bisa menyuruh saya berhenti, karena yang menandatangani surat perintah saya adalah beliau. Dan untuk yang mau masuk (Menjalani proses pidana – Red), minimal 2 orang, nanti tambah lagi”. Ujarnya Andika pada wartawan kutip ungkapan Ali Habib
Informasi yang telah disampaikan ini lanjut Andika, sekaligus merupakan jawaban atas ungkapan Direktur BUMD Tulang Bawang, Novi Marzani terkait istilah Retorika yang disampaikan olehnya pada beberapa media cyber diantara Warta9, tentang indikasi KKN kurang lebih hampir 30 miliar di BUMD wilayah setempat.
“Artinya, sudah jelas. Ali Habib (Mantan Kasi Pidsus Kejari Menggala yang telah pindah ke Kalimantan Selatan), atau selaku tangan pertama memproses laporan dari kami Fortuba berkaitan dugaan korupsi Rp.8,6 miliar dan penyelewengan BBM bersubsidi baik itu ada penambahan, penghasilan, uang pihak ketiga dan belum lagi penyertaan modal, hingga diterbitkannya Sprint (Nomor Print: 01/L.8.18/Fd.1/01/2026), kemudian dilakukan penggeledahan oleh Jaksa”. Ujarnya Andika
“Sementara, untuk yang 22 miliar (Penyertaan Modal BUMD tahun 2022 – 2023 – 2024) juga sudah kami berikan kepada Kejari Menggala, dan itu pun atas dasar klaiman Direktur yang menyatakan tidak pernah ada penyertaan modal, tetapi ditemukan adanya indikasi penyertaan modal. Jadi semuanya terang dugaannya kurang lebih hampir 30 milar, dan semua itu sudah ditangan Kejaksaan, tinggal keputusan dari pihak Kejaksaannya lagi”. Sambung Dia
Diinformasikan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Menggala, kabupaten Tulang Bawang, provinsii Lampung, Rolando Ritonga diduga emosi dalam sebuah pertemuan. Kemarahan orang nomor satu di Korps Adhyaksa Menggala tersebut disinyalir terjadi karena tidak terima dengan pemaparan lembaga Fortuba terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi BUMD setempat yang bernilai kurang lebih hampir Rp.30 miliar.
Insiden dimaksud terjadi diruang Kasi Intel Kejari Menggala beberapa bulan lalu saat berlangsung audiensi pembahasan dugaan korupsi Rp.8,6 miliar, dan data tambahan sebesar Rp.22 miliar terkait penyertaan modal BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
“Waktu itu, kami dari Fortuba beserta simpatisan memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Menggala untuk beraudiensi mengenai dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang. Namun, saat kami memaparkan data tambahan indikasi korupsi sebesar Rp.22 miliar diruang Kasi Intel, tiba-tiba Kajari Menggala (Rolando Ritonga) terkesan marah. Sikap emosional beliau tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku pihak pelapor”. Ungkap Ketua Fortuba, Andika
Diyakini Andika, kemarahan Kajari dipicu oleh ketidakterimaannya atas penjelasan mengenai keterkaitan kasus korupsi BUMD tersebut. Padahal menurut Andika, pihaknya berniat baik untuk mendukung Korps Adhyaksa agar lebih bersemangat mengusut tuntas kasus ini.
“Niat kami tulus untuk menyemangati Kejari agar benar-benar serius membongkar dugaan korupsi BUMD Tulang Bawang, termasuk data tambahan Rp. 22 miliar yang kami serahkan. Akan tetapi, saat menjelaskan bahwa sudah banyak pihak menemui saya untuk menghentikan kasus ini, termasuk Direktur BUMD Novi Marzani yang teindikasi meminta kami diam dan mengklaim bahwa urusan Kejaksaan itu mudah baginya, saya tegaskan kalau Kejaksaan mungkin bisa kalian bayar, tetapi saya tidak bisa”. Ujar Andika
“Namun belum selesai saya berbicara, tiba-tiba pak Kajari memotong pembicaraan dengan nada tinggi. Ia terkesan murka, yang kami nilai sebagai upaya menjatuhkan mentalitas pelapor. Beliau pasang badan menjamin anggotanya tidak bermain-main dalam kasus ini, sekaligus mengancam kami agar tidak bertindak sembarangan atau macam – macam. Tentu kejadian itu sangat kami sesalkan. Sebagai pelapor, seharusnya kami diayomi dan diterima informasinya”. Lanjutnya Andika
Kendati demikian Ketua DPP Fortuba mensinyalir, publik kini bisa menilai apa yang sebenarnya terjadi. Ia menyoroti perbedaan keterangan di internal Kejaksaan dan Pemkab. Dimana sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Adimas Haryosetyo, S.H dalam laporannya saat audiensi menyatakan telah meminta keterangan dari pihak Pemkab Tulang Bawang. Tetapj, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Kepala Bappeda selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dicky Soerachman mengaku belum pernah dipanggil atau diperiksa oleh Jaksa terkait dugaan korupsi BUMD tersebut.
Selain itu, Kasi Intel Kejari Menggala, Dimas Triyanda Sany juga ditengarai memberikan pernyataan yang menutupi fakta dan diduga berupaya mengaburkan perhatian publik. Kasi Intel menyebutkan rentang waktu proses hukum dimulai dari penyelidikan selama 3 bulan, penyidikan di tahun 2026, hingga penggeledahan kantor BUMD tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai awal mulanya kasus tersebut. Hal ini dinilai sebagai bentuk upaya alih persoalan dan intervensi halus terhadap mentalitas masyarakat atau pelapor, sebagaimana diberitakan Warta9 dan KoordinatNews.
Berdasarkan catatan Fortuba, laporan dugaan Tipikor BUMD Tulang Bawang diserahkan ke Kejaksaan melalui aksi demonstrasi pada 18 September 2025. Surat Perintah Penyidikan baru diterbitkan pada 13 Januari 2026 (Nomor Print: 01/L.8.18/Fd.1/01/2026), dan penggeledahan dilakukan pada 24 Juni 2026. Jika dihitung dari tahap penyidikan hingga penggeledahan, prosesnya telah berjalan selama 10 bulan (6 bulan penyidikan dan 4 bulan penggeledahan). Artinya, penanganan kasus KKN BUMD oleh Kejari Menggala sudah berlangsung lebih dari satu tahun tanpa ada kejelasan penetapan tersangka.
“Seharusnya tidak demikian. Daripada terindikasi mengaburkan publik serta melakukan intervensi halus kepada masyarakat atau pelapor apalagi dengan ungkapan Entertainment nya, seyogianya Kejaksaan berterima kasih kepada kami anak rakyat. Caranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga bupati atau pejabat yang terlibat, serta menetapkan mereka sebagai tersangka, termasuk pihak BUMD nya. Itu baru patut apresiasi”. Tegas Ketua Fortuba kepada awak media.
Lebih lanjut, Andika menyayangkan sikap Kajari Menggala yang diduga berusaha menghentikan pengusutan data tambahan bernilai Rp. 22 miliar. Menurutnya, jika dana Rp. 22 miliar itu dianggap baru sebatas perencanaan, Kejaksaan seharusnya tetap memanggil dan memeriksa pihak Pemkab (TAPD/Bappeda) terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan untuk penghentian kasus.
“Ini sepertinya tidak dilakukan. Pihak Pemkab Tulang Bawang (TAPD/ Bappeda/ Bagian Perencanaan Daerah) belum dipanggil dan diperiksa penyidik, tetapi mengapa kasus tersinyalir diusaha untuk dihentikan, tanpa melihat bagaimana dana itu dialokasikan selama 3 tahun berturut-turut…?. Apakah begitu bentuk profesionalisme Jaksa dalam menangani dugaan KKN BUMD yang secara keseluruhan bernilai kurang lebih hampir Rp. 30 miliar ini…?. Tanyanya Dia
Andika juga mengaku janggal dengan informasi pernyataan Kajari Menggala seusai penggeledahan kantor BUMD beberapa waktu lalu. Kajari menyebut dugaan KKN miliaran rupiah tersebut ditengarai dikategorikan sebagai ‘Penyidikan Biasa’. Padahal sepengetahuan dirinya, setiap berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) apalagi dengan angka besar atau miliaran rupiah mestinya masuk dalam kategori Penyidikan Khusus, atau Penyidikan Luar Biasa.
“Kami memohon maaf setulusnya apabila ada kesalahan. Sepengetahuan kami sebagai masyarakat yang masih awam soal hukum, jika perkara ini berhubungan dengan Tipikor terlebih dengan angka fantastis kurang lebih hampir Rp.30 miliar, seharusnya penanganannya melalui Penyidikan Khusus atau Luar Biasa jika memungkinkan, dan bukan sebaliknya”. Ujar Ketua DPP Fortuba tersebut
Kemudian, Ia menyimpulkan adanya berbagai ketidakberesan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus KKN BUMD Tulang Bawang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala. Hal ini disinyalir berawal dari sikap emosional Kajari Rolando Ritonga yang terkesan marah saat audiensi, adanya perbedaan keterangan antara Kasi Pidsus dan pihak Pemkab, dugaan pengalihan isu serta intervensi halus kepada masyarakat atau pelapor melalui istilah “entertainment” oleh Kasi Intel Dimas Triyanda Sany, hingga dugaan penghentian tindak lanjut atas data tambahan senilai Rp.22 miliar, dan indikasi informasi tentang kasus Tipikor dikategorikan Penyidikan Biasa.
“Sementara berdasarkan berbagai temuan tersebut, Kami Fortuba meyakini pihak Kejari Menggala diduga kuat melanggar ketentuan, diantaranya Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 yang telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus”. Cetusnya Ia
Selanjutnya menyikapi berbagai fenomena penanganan perkara korupsi yang terasa janggal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Rakyat Tulang Bawang (DPP LSM Fortuba) berinisiatif memohon dan berharap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian khusus serta mengamanatkan Kepala Jaksa Agung (Kajagung) untuk bersikap tegas dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kabupaten Tulang Bawang.
Ketua DPP LSM Fortuba, Andika menyatakan bahwa langkah memohon penanganan langsung dari pucuk pimpinan tertinggi negara itu diambilnya, lantaran proses penanganan hukum di tingkat daerah dinilai lamban dan terkesan tidak memberikan kepastian hukum, serta terindikasi melanggar kode etik.
“Kami masyarakat Tulang Bawang khususnya Fortuba, dengan rendah diri dan tidak mengurangi rasa hormat, sangat berharap kepada bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen kuat dalam pemberantasan korupsi di tanah air, agar sekiranya dapat menginstruksikan Kepala Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin – Red) untuk turun tangan menuntaskan dugaan KKN kurang lebih hampir 30 miliar di BUMD Tulang Bawang, yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Menggala”. Harap Andika
Selain mendesak penuntasan kasus, Ketua DPP LSM Fortuba juga memohon perlindungan hukum bagi masyarakat dari potensi intervensi maupun kriminalisasi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ancaman tersebut dinilai cukup berisiko, mengingat dugaan penyelewengan dana ini disinyalir melibatkan tiga mantan bupati serta sejumlah pejabat daerah. Keterangan tersebut disampaikan oleh LSM Fortuba pada wartawan, Kamis (22/10/2026). (DBS)