Diduga Karna Pasien Menggunakan BPJS, RSUD Ahmad Yani Pulangkan Pasien Dalam Keadaan Sakit Parah

| ๐•ฟ๐–Š๐–—๐–Ž๐–’๐–†๐–๐–†๐–˜๐–Ž๐– ๐•ต๐–†๐–‰๐–Ž ๐•ป๐–Š๐–’๐–‡๐–†๐–ˆ๐–† ๐•พ๐–Š๐–™๐–Ž๐–†.

Bagikan berita ini :
Listen to this article

Metro(THE NET 24) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat, yang diselenggarakan dan dikelola oleh pihak Pemerintah Daerah.

Berdasarkan kepemilikan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) adalah institusi pelayanan Kesehatan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan yang diberikan rumah sakit dituntut untuk selalu melakukan perubahan, agar pelayanan itu dapat sesuai dengan harapan dan kebutuhan pelanggan yaitu masyarakat.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan, RSUD harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan sebagaimana yang tertuang dalam PMK RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit merupakan perwujudan dari UUD 1945 Pasal 17 ayat (3), UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah, UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, PP No. 47 Tahun 2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan PMK No. 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.

Namun bagaimana jika ada RSUD yang melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar Undang-undang Kesehatan, seperti halnya yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro pada Selasa 03/09/2024.

RSUD Ahmad Yani Kota Metro diduga enggan mengobati pasien yang menderita penyakit syaraf dan paru-paru yang diduga karna pasien tersebut berobat menggunakan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan umum.

Rekomendasi Berita :  Pintar baca label kunci awal pilih makanan sehat

AN selaku anak dari Pasien DN merasa kecewa atas pelayanan yang di berikan oleh RSUD Ahmad Yani Kota Metro, Seakan-akan menyepelekan dan tidak mengindahkan para pasien yang berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan.

“Memang dari Hari Minggu Tanggal 01/09/2024 awal masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) itu saya sudah merasa seperti dipermainkan oleh Dokter umum yang bertugas pada saat itu di IGD,” ungkap AN.

“Setelah Saya masuk IGD, Dokternya memberi pilihan ke saya, kalo mau CT Scan saya disuruh pulang lagi ke rumah terus minta rujukan dari Puskesmas untuk ke Poli, atau kalo mau ngilangin nyerinya ya dirawat,”ucapnya.

“Kan aneh ya, kita sebagai masyarakat jika ada keluhan Kesehatan atau sakit dibawa ke Rumah Sakit berharap di obati dan sehat kembali, masalah nantinya mau kesana kesini di dalam Rumah Sakit itu, ya urusan belakangan yang penting di tanggapi dan di rawat dulu dengan baik, ” pinta AN.

Masih dikatakan AN, “Setelah ada sedikit perdebatan akhirnya Bapak saya di rawat, walaupun sudah kelamaan kami dibuat menunggu di ruang IGD dari jam 10 siang sampai jam 6 sore baru di bawa ke ruangan,” keluh AN.

“Nah siang ini saya dikagetkan, tiba-tiba bapak saya sudah disuruh pulang oleh Dokter Paru-paru padahal baru 2 hari di rawat dan belum ada perubahan sedikitpun, jangankan sembuh ada perubahan aja belum, ini sudah disuruh pulang, sedangkan saya kesini ingin bapak saya di obati penyakitnya bukan cuma nempelin infus lalu di suruh pulang,”cetus AN.

“Untuk diketahui, BPJS itu menjamin 1 paket, dari pengobatan, pelayanan, makan minum sampai dilakukan suatu tindakan yang urgen, bahkan berobat sampai sembuh, itukan sudah 1 paket yang di bayarkan oleh BPJS, ” tutup AN. (Red)

Dilaporkan oleh : Pimpinan Redaksi