METRO – (THE NET 24) – Polemik perkara yang menjerat terdakwa Muhammad Asri alias MA alias Ari Ubenz memasuki babak baru. Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Metro, kuasa hukum terdakwa menyoroti adanya dugaan intervensi pihak tertentu yang disebut menjadi salah satu penyebab gagalnya upaya perdamaian antara terdakwa dan korban.
Kuasa hukum terdakwa, Hendra Saputra SH MH, mengungkapkan pihaknya sejak awal menyambut baik tawaran majelis hakim untuk menempuh jalur restorative justice (RJ).
Menurutnya, setelah sidang kedua, komunikasi antara keluarga korban dan keluarga terdakwa berjalan intens hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Kesepakatan itu dituangkan secara resmi dalam akta notaris pada 19 Mei 2026.
Dalam pertemuan di kantor Notaris Dr. Prima Angkupi SH MKN, pihak terdakwa disebut memenuhi seluruh permintaan korban. Mulai dari penyerahan uang Rp80 juta, pelunasan kendaraan yang menjadi persoalan, hingga pengalihan hak atas tanah milik terdakwa kepada korban melalui akta jual beli.
“Seluruh kesepakatan sudah tertuang dalam akta notaris. Permohonan restorative justice juga sudah kami siapkan. Secara substansi sebenarnya perdamaian sudah selesai,” ujar Hendra, Jumat 5/6/2026.
Namun situasi berubah ketika korban beberapa kali tidak hadir meski telah dipanggil resmi oleh pengadilan. Ketidakhadiran itu memunculkan pertanyaan dari pihak terdakwa.
“Kami mulai bertanya-tanya kenapa korban tidak hadir, padahal sudah ada panggilan resmi dari Kejari Metro. Kecurigaan itu menguat setelah istri terdakwa menerima komunikasi langsung dari korban via telepon dan pesan suara. Dalam percakapan tersebut, korban disebut meminta agar laporan yang diajukan ke Paminal Polda Lampung dicabut. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret seorang pejabat di Polres Metro,” jelas Hendra.
Menurut Hendra, permintaan pencabutan laporan itu tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara pidana yang disidangkan. Karena itu, munculnya syarat tambahan tersebut patut dipertanyakan.
“Istri klien kami sudah menjelaskan laporan di Paminal tidak ada kaitannya dengan perkara pidana yang berjalan. Tapi permintaan itu tetap muncul,” katanya.
Tak hanya via telepon, korban juga disebut mengirimkan sejumlah voice note yang isinya menegaskan perdamaian tetap dapat dilanjutkan apabila persoalan laporan di Paminal diselesaikan. Rekaman itulah yang diklaim menjadi dasar munculnya dugaan adanya pengaruh pihak lain di luar perkara utama.
“Kami memiliki rekaman percakapan dan voice note tersebut. Itu yang menjadi dasar awal kecurigaan kami adanya intervensi dari pihak tertentu,” ungkap Hendra.
Dugaan itu mengemuka saat sidang 3 Juni 2026. Menurut Hendra, di hadapan majelis hakim korban mengakui pernah mendapatkan bantuan dari pihak kepolisian dalam penanganan perkara. Dalam keterangannya, korban juga disebut meminta agar laporan yang merugikan terdakwa di Paminal dicabut.
“Berdasar fakta persidangan, korban sendiri mengakui dibantu pihak kepolisian. Pernyataan itu yang saat ini menjadi perhatian kami,” kata Hendra.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya belum menarik kesimpulan akhir. Saat ini tim kuasa hukum masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan apakah ada tindakan yang melampaui kewenangan.
“Kami masih menduga. Jika nanti ditemukan bukti kuat, tentu akan kami tempuh lewat jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia, termasuk ke Paminal,” tegasnya.
Di sisi lain, Hendra meluruskan isu viral soal dugaan intimidasi jaksa terhadap korban. Menurutnya, tudingan itu tidak sesuai fakta.
“Kejaksaan hanya menjalankan tugas memastikan korban memenuhi panggilan pengadilan. Foto Jaksa Kejari Metro yang beredar dan disebut bukti pemaksaan penandatanganan dokumen RJ itu hanya proses penyampaian surat panggilan sidang. Jadi info soal intimidasi jaksa tidak benar,” tegasnya.
Kini sorotan tidak lagi hanya pada konflik terdakwa dan korban. Munculnya dugaan intervensi pihak tertentu membuka babak baru yang berpotensi jadi perhatian publik.
Apakah dugaan tersebut dapat dibuktikan atau sebatas kecurigaan, masih menunggu perkembangan fakta hukum di persidangan. Yang jelas, isu dugaan intervensi kini jadi titik krusial dalam perkara Ari Ubenz. (Red)