Menuju Pengesahan 21 Juli 2026, SMSI Desak Aturan Ketat Substance Requirement di PFII

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Bagikan berita ini :
Listen to this article

JAKARTA(THE NET 24) –Β  Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI terkait potensi celah hukum dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU PFII memasukkan klausul _ring-fencing_ atau pemagaran regulasi secara tegas dalam desain kelembagaan kawasan tersebut.

Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) SMSI di Bali pada 10 Juli 2026.

Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menyampaikan bahwa tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas, PFII berpotensi menjadi sasaran _regulatory arbitrage_.

β€œPerusahaan berpotensi memilih berdomisili di PFII semata-mata karena memperoleh regulasi yang lebih longgar, persyaratan modal yang lebih ringan, atau perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan,” jelas Dr. Agus.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berisiko menjadikan PFII sebagai pusat _tax planning_ yang memicu _Base Erosion_. Artinya, keuntungan korporasi dicatat di PFII sementara kegiatan usaha dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya berlangsung di luar kawasan tersebut.

5 Rekomendasi Kunci SMSI untuk Panja RUU PFII

1. Substance Requirement
Mewajibkan setiap perusahaan penerima fasilitas PFII memiliki aktivitas ekonomi nyata, kantor operasional, SDM, serta fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan di kawasan PFII.
2. Larangan Pemindahan Fiktif
Membatasi perusahaan domestik agar tidak memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke PFII hanya untuk keuntungan pajak atau regulasi tanpa aktivitas ekonomi riil.
3. Pertukaran Data & Pengawasan Lintas Otoritas
Mengatur mekanisme pengawasan bersama antara otoritas PFII, Ditjen Pajak, OJK, BI, PPATK, dan instansi terkait untuk mencegah penghindaran pajak, pencucian uang, dan penyalahgunaan fasilitas.
4. Ketentuan Anti-Abuse
Memberi kewenangan kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas PFII bila ditemukan praktik penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, maupun struktur korporasi.
5. Penyelarasan Standar Internasional
Menyelaraskan ketentuan PFII dengan prinsip transparansi perpajakan, OECD _Base Erosion and Profit Shifting_ (BEPS), serta rekomendasi FATF agar kredibilitas PFII terjaga di mata investor global.

β€œMendesak otoritas terkait untuk merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil,” tegas Dr. Agus.

SMSI menegaskan, keberhasilan pusat keuangan internasional dunia tidak hanya ditentukan oleh insentif fiskal dan kemudahan berusaha. Faktor kunci lainnya adalah kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan pengawasan yang kredibel.

Karena itu, Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip _ring-fencing_, transparansi, dan _substance over form_ sebagai fondasi utama. Dengan begitu PFII dapat menarik investasi global tanpa mengorbankan kepentingan fiskal dan kedaulatan hukum Indonesia. (DBS)

Dilaporkan oleh : Pimpinan Redaksi