BANDAR LAMPUNG – (THE NET 24) – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE, mengingatkan seluruh perusahaan pers dan wartawan yang tergabung di SMSI Lampung agar memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan dan penulisan berita.
Menurut Donny, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik adalah fondasi utama menjaga profesionalisme, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap media massa. Setiap pemberitaan harus berimbang, berdasarkan fakta, serta memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan sesuai prinsip _cover both sides_.
βKode Etik Jurnalistik harus menjadi pedoman utama setiap wartawan. Jangan sampai sebuah pemberitaan justru menimbulkan persoalan hukum karena tidak dilakukan secara profesional dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik,β ujar Donny.
Ia menilai belakangan masih ditemukan praktik pemberitaan yang menyimpang dari prinsip jurnalistik. Ada oknum yang diduga memanfaatkan pemberitaan sebagai alat menekan pihak tertentu dengan berbagai modus dan kepentingan pribadi.
βPraktik seperti itu tidak mencerminkan profesi jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi,β tegasnya.
Donny menegaskan SMSI Lampung tidak mentolerir praktik pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik maupun peraturan perundang-undangan. Ia meminta seluruh perusahaan pers anggota SMSI di Lampung menjaga integritas dan nama baik organisasi melalui karya jurnalistik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Donny mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah yang merasa menjadi korban penyalahgunaan profesi wartawan agar menempuh jalur hukum.
βApabila ada pihak yang merasa menjadi korban dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik, silakan laporkan kepada pihak Kepolisian. Dugaan tindakan pemerasan merupakan ranah hukum pidana dan tidak dapat dibenarkan. Perlu dibedakan antara karya jurnalistik yang sah dengan tindakan melawan hukum yang mengatasnamakan profesi wartawan,β kata Donny.
Ia berharap seluruh insan pers, khususnya anggota SMSI Lampung, terus menjaga marwah profesi dengan menghasilkan karya jurnalistik berkualitas, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta berperan sebagai pilar demokrasi yang memberi manfaat bagi masyarakat. (DBS)