Solar Subsidi Langka, Diduga Disedot Tambang Ilegal di Pasir Sakti Lampung Timur

| π•Ώπ–Šπ–—π–Žπ–’π–†π–π–†π–˜π–Žπ– π•΅π–†π–‰π–Ž π•»π–Šπ–’π–‡π–†π–ˆπ–† π•Ύπ–Šπ–™π–Žπ–†.

Bagikan berita ini :
Listen to this article

LAMPUNG TIMUR(THE NET 24) –Β  Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, memicu keresahan warga. Solar subsidi disinyalir digunakan untuk mengoperasikan alat berat tambang pasir ilegal di Desa Rejomulyo, serta diperjualbelikan ke luar wilayah.

Sejumlah warga Pasir Sakti yang diwawancarai meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir mendapat intimidasi.

“Kami hanya ingin kondisi di lapangan menjadi perhatian aparat. Kami takut kalau nama dipublikasikan akan ada tekanan. Harapan kami, aparat penegak hukum benar-benar turun tangan mengusut dugaan mafia BBM bersubsidi di Pasir Sakti,” ujar salah seorang warga, Kamis (3/7/2026).

Warga menyebut aktivitas tambang pasir ilegal dengan excavator diduga masih berlangsung dan menggunakan Solar bersubsidi.

“Di Desa Rejomulyo dan sekitarnya masih banyak tambang pasir pakai excavator. BBM yang digunakan diduga Solar subsidi. Kami juga menduga ada pihak yang menimbun lalu menjualnya ke luar kecamatan. Akibatnya, masyarakat kecil yang berhak justru sulit dapat Solar di SPBU,” ungkapnya.

Warga lain mendesak APH bertindak tegas.
“Kasihan petani, nelayan, dan UMKM yang benar-benar butuh Solar subsidi. Jangan sampai BBM untuk rakyat kecil justru dipakai usaha ilegal,” katanya.

Menurut warga, praktik ini merugikan keuangan negara sekaligus mempersulit masyarakat. Stok Solar di SPBU cepat habis, sehingga petani, nelayan, dan pengecer harus antre panjang bahkan sering tidak kebagian.

“Kami minta Polres Lampung Timur, Polda Lampung, dan instansi terkait segera menyelidiki. Kalau ada mafia BBM di Pasir Sakti, usut tuntas tanpa pandang bulu. Solar subsidi hak rakyat, jangan dinikmati usaha ilegal,” tegas warga lainnya.

Warga juga meminta pengawasan distribusi diperketat dan menindak oknum penimbun, pengangkut, maupun penjual Solar subsidi di luar peruntukannya.

Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi masih berupa dugaan berdasarkan keterangan warga yang dirahasiakan identitasnya. Media menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk APH, Pemkab Lampung Timur, Pertamina, dan BPH Migas. (Tim)

Dilaporkan oleh : Pimpinan Redaksi